Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Provokasi Korut, Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara

Provokasi Korut, Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. ( NASA Headquarters / NASA/Joel Kowsky, Public domain, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
  • Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan pengkhianatan dan penyalahgunaan wewenang terkait operasi drone ke Korea Utara.
  • Operasi rahasia pada Oktober 2024 itu melibatkan pengiriman drone militer ke Pyongyang, memicu ketegangan antar-Korea, serta menyebabkan kebocoran rahasia militer setelah beberapa drone jatuh di wilayah Korut.
  • Tim hukum Yoon berencana mengajukan banding dengan alasan tindakan tersebut respons sah terhadap provokasi Korut, namun pengadilan menolak pembelaan karena dinilai memperburuk konflik secara sepihak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol pada Jumat (12/6/2026). Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan pengkhianatan terhadap negara serta penyalahgunaan wewenang karena mengirim drone militer ke Korea Utara (Korut).

Jaksa penuntut menyatakan bahwa operasi tersebut sengaja dilakukan untuk memicu ketegangan antar-Korea. Ketegangan ini dijadikan alasan untuk mengumumkan darurat militer di Korsel pada akhir 2024.

1. Detail vonis penjara Yoon Suk Yeol dan sejumlah pejabat militer

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dan istrinya, Kim Keon Hee. (Republic of  Korea from Seoul, Republic of Korea, CC BY-SA 2.0 <https://creativecommons.org/licenses/by-sa/2.0>, via Wikimedia Commons)
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dan istrinya, Kim Keon Hee. (Republic of Korea from Seoul, Republic of Korea, CC BY-SA 2.0 <https://creativecommons.org/licenses/by-sa/2.0>, via Wikimedia Commons)

Selain Yoon, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat kepada beberapa pejabat tinggi militer yang terlibat dalam operasi tersebut. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun ikut dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh majelis hakim.

Hukuman untuk mantan menteri itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang meminta 25 tahun penjara. Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontra-Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung divonis 15 tahun penjara.

Pejabat lainnya yaitu mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae menerima hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun. Pengadilan menilai para terdakwa telah memaksa tentara melakukan tugas di luar kewajiban mereka demi kepentingan pribadi.

"Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memancing provokasi dari Korea Utara dengan tujuan menciptakan keadaan darurat," kata Lee Jeong-yeop, hakim ketua Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir BBC.

2. Kronologi operasi infiltrasi drone ke wilayah Korea Utara

Bendera Korea Utara
Bendera Korea Utara. (unsplash.com/Micha Brändli)

Operasi rahasia ini berlangsung pada Oktober 2024 ketika sejumlah drone militer dikirim menuju Pyongyang. Pemerintah Korut saat itu menuduh militer Korsel menyebarkan selebaran propaganda melalui drone tersebut.

Penerbangan drone ini langsung memicu ketegangan di perbatasan kedua negara. Kim Yong-hyun awalnya sempat membantah tuduhan infiltrasi udara tersebut sebelum akhirnya menolak memberikan konfirmasi.

Hakim menjelaskan bahwa rencana menciptakan kondisi perang ini sudah dibahas oleh Yoon bersama para pejabatnya sejak Maret 2024. Kim Yong-hyun kemudian tetap memerintahkan operasi drone meskipun mendapat penolakan dari Kepala Staf Gabungan. Tindakan ini juga dinilai merugikan keamanan Korsel karena membocorkan rahasia militer setelah beberapa drone jatuh di wilayah Korut.

3. Pembelaan hukum dari pihak Yoon Suk Yeol

Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan. (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Tim pengacara Yoon Suk Yeol menyatakan keberatan dan berencana untuk segera mengajukan banding atas putusan tingkat pertama ini. Mereka berargumen bahwa pengiriman drone tersebut merupakan respons militer yang sah terhadap provokasi Korut.

Sepanjang tahun 2024, Korut memang berulang kali mengirimkan balon udara yang berisi sampah ke wilayah Korsel. Namun, pengadilan menolak argumen pembelaan tersebut karena Yoon dianggap sengaja menaikkan skala konflik secara sepihak.

Kasus infiltrasi drone ini menambah daftar panjang hukuman penjara bagi Yoon. Pada Februari 2026, ia telah divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan terkait kegagalan deklarasi darurat militer.

Deklarasi darurat militer pada Desember 2024 itu hanya bertahan selama enam jam setelah ditolak oleh parlemen. Akibat krisis politik tersebut, Mahkamah Konstitusi memakzulkan Yoon dari kursi presiden dan memicu pemilu darurat yang dimenangkan oleh kelompok liberal.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina

Related Articles

See More