Eks Buruh Migran Terpidana Mati Pulang, Komnas Soroti Kerentanan TPPO

- Asih, mantan PMI terpidana mati di Malaysia, akhirnya pulang ke Indonesia setelah mendapat grasi berkat advokasi lintas negara yang melibatkan Komnas Perempuan dan berbagai pihak.
- Komnas Perempuan menilai kasus Asih mencerminkan kerentanan perempuan terhadap perdagangan orang dan jaringan narkotika, terutama bagi mereka dari latar belakang ekonomi terbatas.
- Lembaga HAM menegaskan korban perdagangan manusia tidak seharusnya dipidana, serta menyerukan integrasi perspektif perlindungan korban dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan perempuan.
Jakarta, IDN Times - Kamis, 2 April 2026, Asih, mantan terpidana mati di Malaysia, kembali ke Indonesia setelah dibebaskan dalam kasus peredaran narkotika. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut kepulangan Asih, setelah menghadapi ancaman pidana mati.
Kepulangan perempuan bernama lengkap Ani Anggraeni itu disebut sebagai hasil dari proses advokasi hak asasi manusia (HAM) lintas negara yang melibatkan berbagai pihak.
Komnas Perempuan sebelumnya menerima pengaduan dari pendamping kasus, dan telah menyampaikan surat rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait, sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap perempuan yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
"Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang, Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang tanpa kenal lelah, para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah menjalankan upaya perlindungan hukum dan diplomatik hingga Asih dapat kembali ke Tanah Air,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, Kamis.
1. Mencerminkan kerentanan berlapis yang kerap dihadapi perempuan

Komnas Perempuan menilai kasus yang dialami Asih mencerminkan kerentanan berlapis yang kerap dihadapi perempuan, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi terbatas.
Dalam sejumlah pemantauan Komnas Perempuan, perempuan sering kali menjadi sasaran penipuan dengan iming-iming pekerjaan, dimanipulasi oleh jaringan perdagangan manusia (TPPO), dan kemudian menghadapi proses hukum yang berat dalam kasus perdagangan narkotika.
2. Adanya persinggungan antara perdagangan orang dengan jaringan narkoba

Menurut Komnas Perempuan, situasi tersebut menunjukkan adanya persinggungan antara perdagangan orang dan jaringan perdagangan gelap narkotika, yang kerap menempatkan perempuan dalam posisi rentan.
Komnas Perempuan juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional, yang seharusnya menjadi acuan dalam penanganan kasus serupa, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Konvensi tersebut menegaskan kewajiban negara untuk memastikan sistem peradilan pidana tidak bersifat diskriminatif terhadap perempuan, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan.
3. Korban perdagangan manusia tidak seharusnya dipidana

Selain itu, Protokol Palermo menegaskan korban perdagangan manusia tidak seharusnya dipidana atas tindakan yang muncul dari situasi eksploitasi yang mereka alami. Dalam kerangka Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 6, komunitas HAM internasional juga menilai kejahatan narkotika tidak termasuk kategori “kejahatan paling serius” yang dapat dijadikan dasar penerapan hukuman mati.
”Kasus ini harus menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang, dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan perempuan, dan perkuat perlindungan diplomatik sebelum ancaman eksekusi datang,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti.
Kasus Asih bermula pada 2011, saat ia direkrut dengan janji pekerjaan sebagai perawat lansia di Malaysia. Identitasnya dipalsukan dan ia diarahkan mengambil koper dari Vietnam. Tanpa disadari, koper tersebut berisi narkotika seberat 3.865,2 gram.
Ia ditangkap di Bandara Penang dan divonis pidana mati berdasarkan hukum Malaysia. Setelah perubahan kebijakan yang menghapus hukuman mati wajib, hukumannya diturunkan menjadi penjara seumur hidup. Asih menjalani sekitar 15 tahun penjara sebelum akhirnya memperoleh grasi pada 2026 dan dipulangkan ke Indonesia, setelah melalui proses advokasi lintas negara yang panjang.


















