ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Adapun kasus dugaan penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD itu berkonsultasi di Kemendagri.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan meminta agar ia menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa itu disebut sempat dilerai rekan sesama anggota DPRD lainnya, yaitu Rois dan Victor Parulian. Atas kejadian tersebut, F melaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.
"Kami merencanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan," kata Esha.