Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Metro Panggil Dandhy Laksono Terkait Laporan Film Pesta Babi

2 min read
  • Polda Metro Jaya memanggil Dandhy Dwi Laksono pada 27 Oktober dan Johnny Teddy Wakuma pada 28 Oktober 2026 untuk klarifikasi sebagai terlapor kasus terkait film Pesta Babi.
  • Laporan Sinta Gebze mencakup dugaan ujaran kebencian, pelanggaran perlindungan data pribadi, dan hak cipta. Polisi masih mengumpulkan keterangan, bukti, serta memeriksa saksi ahli.
  • Kasus berawal dari pengakuan Yasinta bahwa aktivitasnya dijadikan materi film tanpa izin. Setelah klarifikasi, penyelidikan dapat naik ke penyidikan atau dihentikan bila bukti tak cukup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memanggil Jurnalis Investigasi, Dandhy Dwi Laksono (DL) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Johnny Teddy Wakuma, dalam rangka klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi dan tindak pidana hak cipta yang dilaporkan Sinta Gebze.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan keduanya akan dipanggil pada 27 dan 28 Oktober 2026.

“Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober atau pun sebelumnya,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Budi menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi secara bertahap. Ia memastikan, kasus ini akan diusut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jadi mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengumpul mengolah barang bukti. Kita akan melihat, akan memeriksa beberapa saksi ahli terkait tentang perkara ini. Jadi kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif,” lanjutnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Untuk selanjutnya, kasus bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak, setelah klarifikasi dilakukan.

“Tapi apabila proses lidik ini ternyata tidak terpenuhi cukup bukti atau pun alat bukti lainnya tidak dikenakan dalam unsur-unsur pasal pidana, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaporan dilakukan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, Merauke, Papua Selatan itu sehubungan dengan penayangan film dokumenter Pesta Babi.

Film itu menampilkan Yasinta sebagai tokoh yang sedang mempertahankan tanah adatnya. Perempuan paruh baya ini pernah mendapat penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen karena memperjuangkan hak masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayatnya dari proyek food estate.

Namun, Yasinta tiba-tiba membuat pengakuan jika ia tidak pernah memberikan izin aktivitasnya dijadikan materi film Pesta Babi. Pengakuan Yasinta yang beredar lewat video di media sosial menjadi perbincangan di tengah derasnya represi pemutaran film Pesta Babi. Ada dugaan pengakuan itu dibuat ketika berada di bawah tekanan.

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More