Polres Bandara Soetta Usut Kasus Penganiayaan Sesama Anggota DPRD Riau

Polresta Bandara Soetta mengusut dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F oleh Z.
Penyidik memeriksa saksi dan CCTV serta menunggu persetujuan tertulis untuk meminta klarifikasi anggota DPRD yang terlibat.
Kasus tercatat dalam laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026 dan berawal dari pertemuan di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta.
Jakarta, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kota Pekanbaru, berinisial F, yang dilakukan sesama anggota DPRD Kota Pekanbaru, berinisial Z, di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Muhammad Esha mengatakan, proses hukum ini berjalan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, bukan kepentingan politik. Selama penyelidikan, ia masih berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," ujar Esha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
1. Polisi periksa sejumlah CCTV di Bandara Soetta

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani) Esha menjelaskan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau, untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.
“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha.
2. Penyidik undang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani) Esha menyebut, proses penyelidikan kasus ini masih menunggu persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau, dengan berkoordinasi melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan langkah selanjutnya.
Selain itu, penyidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ujar Esha.
3. Duduk perkara kasus dugaan penganiayaan sesama anggota DPRD Riau

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama) Adapun kasus dugaan penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD itu berkonsultasi di Kemendagri.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan meminta agar ia menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa itu disebut sempat dilerai rekan sesama anggota DPRD lainnya, yaitu Rois dan Victor Parulian. Atas kejadian tersebut, F melaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.
"Kami merencanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan," kata Esha.
























