Timika, IDN Times – Polres Mimika mengungkap tersangka pemasok dan pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap pada Rabu (22/3/2023) lalu di Jalan Bougenville, Timika, Papua Tengah.
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto menyampaikan, tersangka berinisial M.K.S.S. ditangkap saat membawa 15,73 gram ganja yang diisi di dalam 3 plastik kecil dan 1 plastik ukuran sedang.
"TKP-nya di Bougenville, tepatnya di belakang Kantor Timex," ungkap Kompol Hermanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Selasa (4/3/2023).
Dijelaskan bahwa setelah tersangka ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kediamannya di Perumahan OP, Jalan Cenderawasih, sekitar pukul 15.00 sore.
"Barang bukti yang diamankan di kediaman tersangka yaitu satu plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja juga seberat 225,47 gram. Jadi totalnya semua 241,2 gram," paparnya.