Jakarta, IDN Times - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam peristiwa tersebut, seorang karyawan perempuan menjadi korban aksi brutal pelaku yang tega menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur uang perusahaan senilai sekitar Rp76 juta.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
