Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polres Pelalawan Bekuk Perampok Sadis yang Tikam Kasir Puluhan Kali
Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. (Dok. Polres Pelalawan)
  • Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perampokan sadis di kantor PT Malika Putri Tunggal, di mana pelaku menusuk kasir puluhan kali dan membawa kabur uang sekitar Rp76 juta.
  • Tersangka berinisial JA (27) merencanakan aksinya dengan mengamati situasi kantor, menyerang korban yang sendirian, hingga menyebabkan luka berat dengan 22 tusukan di kepala, perut, dan pundak.
  • Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian bersama barang bukti uang tunai dan alat kejahatan; motifnya diduga karena terlilit utang termasuk pinjaman online.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
17 Juni 2026

Sekitar pukul 17.00 WIB terjadi perampokan di kantor pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal, Desa Kiyap Jaya, Pelalawan. Pelaku menusuk kasir puluhan kali dan membawa kabur uang sekitar Rp76 juta.

18 Juni 2026

Dini hari, tim Polres Pelalawan berhasil menangkap tersangka JA saat dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Polisi menyita uang hasil kejahatan dan sejumlah barang bukti.

19 Juni 2026

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat memberikan keterangan bahwa kasus telah diungkap kurang dari 12 jam setelah laporan diterima. Korban masih dirawat intensif dan proses hukum terhadap pelaku berjalan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus perampokan disertai kekerasan terjadi di kantor pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal, Desa Kiyap Jaya, Pelalawan, Riau. Seorang kasir perempuan ditikam puluhan kali dan uang perusahaan sekitar Rp76 juta dibawa kabur.
  • Who?
    Pelaku berinisial JA (27) berhasil ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelalawan. Korban adalah karyawan perempuan yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir di kantor tersebut dan kini dirawat intensif.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam kemudian pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026.
  • Why?
    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi karena terlilit utang dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar pinjaman online.
  • How?
    Pelaku masuk ke kantor saat korban sendirian, meminta kunci brankas lalu menyerang dengan gunting dan obeng ketika korban melawan. Setelah mengambil uang tunai Rp76 juta, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang jahat namanya JA yang masuk ke kantor dan melukai mbak kasir banyak sekali supaya bisa ambil uang. Mbaknya luka parah dan dibawa ke rumah sakit. Polisi cepat cari orang itu pakai kamera dan laporan orang. Dalam waktu sebentar, polisi tangkap dia dan ambil lagi uangnya. Sekarang mbaknya masih dirawat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keberhasilan Polres Pelalawan mengungkap kasus perampokan brutal dalam waktu kurang dari 12 jam menunjukkan efektivitas kerja cepat dan profesionalisme aparat. Respons tanggap terhadap laporan masyarakat, analisis bukti yang cermat, serta penangkapan pelaku dengan barang bukti memperlihatkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan publik dan menegakkan hukum secara tegas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam peristiwa tersebut, seorang karyawan perempuan menjadi korban aksi brutal pelaku yang tega menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur uang perusahaan senilai sekitar Rp76 juta.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

1. Pelaku mengamati kondisi kantor

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Dia mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi.

“Ini merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar dia.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT.

Pelaku masuk ke dalam kantor dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.

“Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” jelas AKP Bayu Ramadhan.

2. Korban alami luka berat

Ilustrasi Penusukan. (IDN Times)

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor.

"Sebagian uang hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku," kata Bayu.

3. Pelaku berhasil ditangkap

Ilustrasi penusukan (Foto: IDN Times)

Tim berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.

Ketika hendak diberhentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan sisa hasil kejahatan.

“Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” kata dia.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditangani,” ujar dia.

Editorial Team

Related Article