LPSK Beri Perlindungan PRT Korban Penganiayaan Majikan di Jaksel

- LPSK menerima permohonan perlindungan dari PRT berinisial H dan saksi N yang diduga mengalami penganiayaan oleh majikan RWT di Jakarta Selatan sejak Maret 2026.
- LPSK menyoroti dugaan intimidasi serta pelaporan balik terhadap korban dan saksi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum agar pelapor tidak takut memberikan keterangan.
- Permohonan mencakup perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, dan restitusi; hasil asesmen menunjukkan korban serta saksi mengalami trauma dan LPSK terus berkoordinasi dengan kepolisian.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H dan saksi berinisial N dalam kasus dugaan penganiayaan oleh majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan. Permohonan diajukan langsung ke kantor LPSK pada 16 Mei 2026.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pekerja rumah tangga termasuk kelompok yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.
“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis. Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ujar Susilaningtias, dikutip Kamis (21/5/2026).
1. Diduga alami kekerasan verbal dan fisik

Korban H diketahui bekerja sebagai PRT sejak akhir Maret 2026. Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban diduga mengalami kekerasan verbal dan fisik selama bekerja di rumah terlapor. Kekerasan disebut terjadi berulang kali, termasuk pada 28 April 2026 saat korban diduga dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.
Menurut LPSK, korban sempat meminta bantuan yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah majikan. Namun, saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian dilakukan, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan. Setelah berhasil keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
2. Menyoroti dugaan intimidasi dan pelaporan balik pada korban dan saksi

LPSK juga menyoroti dugaan intimidasi dan pelaporan balik terhadap korban dan saksi, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi psikologis korban dan menghambat proses pemberian keterangan.
“Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” katanya.
3. Permohonan korban dan saksi berupa perlindungan hukum hingga restitusi

LPSK menyatakan permohonan yang diajukan mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi. Lembaga tersebut juga menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi menunjukkan relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Sebagai tindak lanjut, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban dan saksi pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan keduanya mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis.
Saat ini, LPSK masih berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penanganan perkara dan kebutuhan perlindungan lanjutan bagi para pemohon.

















