Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia berkedok pijat plus plus. Pelakunya FA (29) warga Driyorejo Gresik yang tega menjual AN (29) warga Lumajang kepada kliennya HR (35) warga Sumenep Madura. Ketiganya digrebek oleh kepolisian di kamar lantai 2 Hotel kawasan Jalan Panglima Sudirman, Rabu (21/2) pukul 17:00.
Bagaimana kronologi penangkapan kasus perdagangan manusia itu?