Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Setelah senpi diamankan Polda Metro Jaya, kasus kepemilikan senjata api tu diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, 12 senjata api ilegal itu diteliti Baintelkam Polri. Menurutnya, belasan senjata api tersebut semuanya adalah laras pendek.
“Saat ini penyelidikan ditangani Dittipidum Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan, di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).
Ramadhan menjelaskan, penyidik tengah mendalami legalitas 12 senpi tersebut. Dia mengatakan, Baintelkam juga menyelidiki belasan senpi itu, apakah diperuntukan untuk kegiatan berburu, bela diri, atau sekadar koleksi.
“Dilihat dari data ini, senjata kepemilikan siapa, kemudian peruntukkannya untuk koleksi atau bela diri atau berburu, itu nanti ada di Baintelkam,” kata dia.