Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Propam Polri bakal menggelar sidang etik terhadap Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba.
Dedi memastikan, Polri tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kombes Pol Yulius harus diproses pidana dan dipastikan dicopot.
“Sudah jelas peritah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ujar Dedi kepada IDN Times, Sabtu (7/1/2023).