Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polri: Aksi Sweeping Atribut Natal Melanggar Hukum

IDN Times/Rudy Bastam
Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, aksi sweeping terhadap atribut natal tidak dibenarkan, karena bisa berimplikasi perbuatan melawan hukum.
1. Tak sembarangan orang bisa sweeping
Menurut Martinus, sweeping hanya bisa dilakukan oleh mereka yang diberikan kewenangan untuk menjalankan tugasnya.
"Kewenangan itu diatur dalam UU. UU dibuat oleh DPR dan presiden sehingga diberilah kewenangan utk melakukan razia sweeping itu kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polri, dan yang lain tidak boleh," kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (23/12).
2. Ada sanksi tegas
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
EditorIndiana Malia
Follow Us