Jakarta, IDN Times - Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung, berpangkat AKBP berinisial L, akan diperiksa Propam terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AKBP L diduga terlibat karena rumahnya menjadi tempat penampungan korban TPPO.
“Jadi terkait anggota polri ya berpangkat Pamen, itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Ramadhan belum menjelaskan lebih jauh kapan pemeriksaan terhadap Pamen Polda Lampung tersebut dilakukan. Namun, Polri akan mendalami dugaan keterlibatan perwira itu dalam kasus TPPO tersebut.
“Apakah ada keterlibatan yang bersangkutan atau hanya sebagai pemilik rumah saja,” ujar dia.