Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memulangkan buronan Interpol atau Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven melalui mekanisme ekstradisi.
Steven yang merupakan tersangka kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas itu ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026. Penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
“Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026),” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).
Selanjutnya, Michael Steven diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untung mengatakan, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung.
Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Kresna Life pada 13 September 2023. Dalam kasus gagal bayar PT Kresna Sekuritas, nasabah disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 337,4 miliar.
