Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional

Bareskrim Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri menangkap buronan Interpol berinisial LCS, WNI yang terlibat kasus penipuan online lintas negara dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Mei 2026.
  • LCS diduga menjalankan aksi penipuan melalui platform 'abbishopee' dengan total 23 laporan di berbagai Polda, dan kini kasusnya diambil alih Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Penangkapan ini hasil kerja sama lintas negara sebagai bukti komitmen Polri memberantas kejahatan siber internasional, sementara penyidik terus menelusuri jaringan serta aliran dana hasil kejahatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap buronan Interpol berinisial LCS terkait kasus penipuan online jaringan internasional. Buronan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pada Minggu (3/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan LCS merupakan tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional dan beroperasi di Kamboja.

"Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2026).

Himawan mengatakan pelaku LCS juga tercatat melakukan penipuan dalam 23 kasus yang dilaporkan di seluruh jajaran Polda. Dia mengatakan puluhan kasus LCS itu saat ini telah diambil alih oleh Bareskrim untuk mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menyebut LCS berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama abbishopee.

Sebelum menangkap LCS, kata dia, penyidik juga telah menangkap tiga tersangka lain. Ketiga tersangka dari jaringan LCS itu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Himawan menyatakan, penangkapan buronan kejahatan penipuan online internasional tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas kejahatan siber lintas negara.

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," katanya.

Lebih lanjut, Himawan mengatakan saat ini LCS sedang diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Dia menegaskan penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Related Articles

See More