Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara asal Selandia Baru bernama Mahmood Abo Annaser ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli). Kasus ini terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI yang bermarkas di Jerman.
Ia diduga menipu warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Mahmoud Tatari, yang merupakan Direktur Halal Control GmbH. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Annaser terkait hal itu.
"Bareskrim berkoordinasi dengan Hubinter (Hubungan Internasional) Polri untuk terus meng-update respons terhadap panggilan itu," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).