Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, sebanyak 55 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli seperti ahli pidana dan ahli hukum acara untuk mendalami kasus ini.
"Beberapa ahli kita libatkan dalam kasus ini, pertama ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro ekspresi, ini kita libatkan hari ini beberapa pemeriksaan ahli telah dilakukan," kata Ade.
Ade belum menjelaskan secara gamblang mengapa pakar mikro ekspresi dilibatkan dalam kasus ini, termasuk ketika disinggung apakah ada ketidakcocokan keterangan yang diberikan sejumlah saksi.
Namun, kata dia, pemeriksaan sejumlah ahli ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu dapat menemukan tersangkanya.
"Jadi gini kami sampaikan upaya penyidikan adalah upaya atau tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata dia.