Polri: Dokter Lois Owien Ditangkap karena Menyebarkan Hoaks COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dr Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya karena telah menyebar berita bohong atau hoaks terkait COVID-19 di media sosial.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun beritaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya secara virtual, Senin (12/7/2021).
1. Dr Lois Owien sebut korban COVID-19 meninggal karena interaksi obat
Ramadhan menjelaskan, dr Lois di akun Twitter pribadinya @LsOwien kerap mengunggah konten-konten tentang ketidakpercayaannya terhadap COVID-19. Ia juga mengatakan, banyak korban jiwa meninggal bukan karena COVID-19 melainkan karena obat.
“Diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan (pemeriksaan),” kata Ramadhan.