Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Percaya COVID-19 Dokter Lois Ditangkap, Diduga Langgar UU Wabah

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Dokter Lois Owien belakangan jadi perbincangan setelah mengaku tidak percaya ada COVID-19, dalam sebuah acara talkshow

Dokter Lois juga meyakini pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan karena virus corona, melainkan karena adanya interaksi obat yang berlebihan.

Akibat pernyataan tersebut, Lois akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya, pada Minggu (11/7/2021) sore. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

“Iya (dr. Lois) ditangkap Polda Metro Jaya kemarin jam 4,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

1. Polisi sebut dokter Lois telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait COVID-19 di medsos

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Mengenai detail penangkapan dr Lois, Ramadhan mengatakan, kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri dan akan dirilis hari ini. 

“Nanti siang kami rilis biar gak satu-satu. Yang jelas kemarin ditangkap oleh unit Siber Krimsus PMJ (Kriminal Khusus Polda Metro Jaya),” kata Ramadhan.

Dalam keterangannya, Ramadhan menyebutkan, dr Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait COVID-19 di akun Twitter pribadinya, @LsOwien. Disebutkan, dr Lois kerap mengunggah konten-konten tentang ketidak percayaannya terhadap COVID-19. Ia juga mengatakan, banyak korban jiwa meninggal bukan karena COVID-19 melainkan karena obat.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun beritaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya secara virtual.

Cuitan dr Lois Owien tentang COVID-19. (twitter.com/LsOwien)

2. Dokter Tirta dan IDI jadi saksi ahli

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, Polda Metro juga sudah memeriksa dr Tirta sebagai saksi ahli yang diminta keterangan. Kabar penangkapan dr Lois juga dibenarkan oleh dr Tirta.

"Iya (dr Lois diamankan). Laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli," kata dr Tirta saat dihubungi, Senin ini.

3. Dr Lois dijerat UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dokter Tirta kemudian menjelaskan perihal dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan sejawatnya, dr Lois. Menurutnya, apa yang disampaikan dr Lois beberapa hari terakhir dianggap menghalangi penanganan wabah COVID-19 di Indonesia. 

Dia menyebut, dr Lois dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya, kalau gak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau gak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," kata dr Tirta. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us