Haris Azhar (kiri) dan Rocky Gerung (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Lebih lanjut, Johannes menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan ini akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.
"Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera," ujar dia.
Rocky menyambut baik langkah PDIP yang mencabut laporan. Menurutnya, PDIP telah menyadari hal yang sebenarnya terjadi pada Jokowi.
“Lebih baik terlembat daripada telat nyadarnya,” kata Rocky saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky. Kasusnya, saat ini juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.