Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Haris Azhar Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Rocky Gerung

Haris Azhar (kiri) dan Rocky Gerung (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengaku belum menerima surat dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait status tersangka kliennya dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks.

Diketahui, Rocky sempat menyebut bahwa dirinya berstatus tersangka di depan calon presiden Ganjar Pranowo di acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11/2023).

“Kami tim kuasa hukum belum pernah terima surat yang menyatakan RG sebagai tersangka,” kata Haris kepada IDN Times, Selasa (21/11/2023).

1. Haris Azhar pastikan Rocky Gerung kooperatif dalam penyidikan

Rocky Gerung menemui massa pendukungnya di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Haris menjelaskan, hingga saat pihaknya baru menerima informasi bahwa kasus dugaan penyebaran hoaks itu naik ke tahap penyidikan. Ia pun menegaskan bahwa kliennya bakal kooperatif mengikuti proses hukum di Bareskrim Polri.

“Kita lihat saja nanti. Sejauh ini sih kita imbangi jalannya proses, InsyaAllah (hadir jika ada pemeriksaan tahap penyidikan),” ujar dia.

2. Bareskrim periksa 61 saksi kasus dugaan penyebaran hoaks Rocky Gerung

Rocky Gerung memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor Rocky Gerung. Puluhan saksi itu diperiksa sejak kasus Rocky naik ke penyidikan pada Selasa (17/10/2023).

"Di BAP sebanyak 61 saksi sejak naik sidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

Hingga saat ini, Polri telah menerima 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung. Tak hanya di Bareskrim, laporan itu juga dilayangkan di polda.

“2 LP Bareskrim, 4 LP PMJ, 12 LP Kaltim, 3 LP Kalteng, 3 LP Sumut, 2 LP DIY," ujarnya.

3. Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung

Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski begitu, Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung.

"Belum (ada jadwal pemeriksaan Rocky) penyidik masih di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung menyinggung soal statusnya sebagai tersangka, saat berada satu panggung dengan calon presiden Ganjar Pranowo di Makassar, Sabtu (18/11/2023).

Mereka berdua hadir pada Diskusi Interaktif Capres 2024, dalam sarasehan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) di Hotel Four Points by Sheraton.

"Status saya ini tersangka," kata Rocky Gerung saat berbicara sebagai narasumber penanggap pada sesi dialog Ganjar Pranowo.

"Saya ini ditersangkakan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar," Rocky melanjutkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us