Jakarta, IDN Times - Polri meluncurkan layanan inovasi digital laporan polisi dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri. Peluncuran ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
"Penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat," ujar Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Polri Luncurkan Super App, Laporan Polisi Bisa Dilakukan Online

1. Laporan bisa dilakukan lewat aplikasi
Dedi mengatakan, fitur ini akan membuat laporan polisi dan laporan kehilangan bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, masyarakat tak perlu datang ke kantor polisi.
"Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien," ujar dia.
2. Polri pastikan setiap tahapan bisa terdokumentasi
Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.
"Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan," ujar dia.
3. Implementasi bertahap
Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap. Awalnya dimulai dari Polda Metro Jaya, lalu Polda Jawa Barat, dan Polda Banten.
"Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia," ujar dia.