Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Laporan terhadap Denny Indrayana teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini, laporan tersebut sedang diteliti dan didalami oleh penyidik.
“Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut,” katanya, di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).