Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Mereka adalah Kades Kohod, Arsin bin Asip; Sekdes Kohod, Ujang Karta; dan penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Empat tersangka ini kaitannya adalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan, keempat tersangka itu diduga membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Selain itu, dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.