Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya memecat Bripda RB yang diduga menjadi pemicu kasus bunuh diri seorang mahasiswi di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan RB diberhentikan melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (5/12/2021).

1. Pemecatan RB sesuai dengan amanat Kapolri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya dipecat, RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

2. RB minta pacar dua kali aborsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di