Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya resmi memecat Bripda IMS terkait tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri. Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC pada Kamis (3/8/2023).

Sidang yang digelar pukul 09.00 sampai 12.30 WIB itu memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IM.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya, Jumat (4/8/2023).

Sidang KKEP terhadap Bripda IM itu dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Selain sanksi PTDH, sidang juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Editorial Team

Tonton lebih seru di