Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Polri menangkap buronan interpol, Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan Rifaldo ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh," kata Ricky kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Ricky menjelaskan, Rifaldo merekrut korban dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan bergaji tinggi. Rifaldo memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi.
Namun, korban malah mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia.
Pada Jumat (20/2/2026), NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
"Dengan informasi tersebut, Set NCB Interpol Indonesia segera bertindak cepat melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," kata dia.
