Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka Doni Salmanan di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Untuk mendalami kasus ini, Sandi menjelaskan, pemeriksaan dari pihak PP Muhammadiyah merupakan rangkaian penyelidikan. Selain itu, Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi ahli.
“Pemeriksaan para ahli, yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan media sosial sedang dalam proses,” kata Sandi.
Diketahui, PP Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/4/2023) terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023 dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Nasrullah dengan didampingi penasihat hukumnya Sedek Bahta, mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Terlapornya AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut," kata Nasrullah.