Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tabung Oksigen. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menangani 33 kasus penimbunan obat terapi COVID-19, tabung oksigen, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan penjualan obat tanpa izin edar.

"Bareskrim Polri dan jajaran Polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers yang dikutip dari ANTARA, Rabu (28/7/2021).  

1. Ada tersangka yang mengubah tabung pemadam api jadi tabung oksigen

Ilustrasi Tabung Oksigen. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Helmy merinci Bareskrim Polri menangani delapan kasus dengan 19 tersangka. Kemudian, Ditipideksus menangani lima kasus dengan 10 tersangka dan Ditipid Narkoba menangani tiga kasus dengan tiga tersangka. Sedangkan sisanya ditangani Polda.

"Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen," ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, serta 48 tabung oksigen.

2. Polisi juga tangkap pelaku pembuatan obat ilegal

Editorial Team

Tonton lebih seru di