Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menangani 33 kasus penimbunan obat terapi COVID-19, tabung oksigen, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan penjualan obat tanpa izin edar.
"Bareskrim Polri dan jajaran Polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers yang dikutip dari ANTARA, Rabu (28/7/2021).