Positif COVID-19, Sidang Tuntutan Benny Tjokrosaputro Ditunda

Jakarta, IDN Times - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini mengagendakan sidang tuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro, atas kasus Jiwasraya. Namun, Benny dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Hal itu diketahui usai Majelis Hakim, Rosmina, mendengar penjelasan dari salah seorang dokter secara virtual.
"Terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus COVID. Oleh karenanya, kami berpendapat tidak menyidangkannya, itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya. Dan kami minta JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan, supaya kami punya dasar untuk membantar," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).
1. Heru Hidayat juga terpapar COVID-19
Saat ini, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sedang menjalani isolasi mandiri di RS Umum Adhyaksa, Cipayung, Jakarta Timur. Tak hanya Benny Tjokro, sidang tuntutan terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat, juga ditunda. Hal ini karena Heru juga terpapar COVID-19 dan dirawat di RS Adhyaksa.
Penasihat hukum Heru Hidayat, juga meminta agar Heru dipindahkan. Hal ini karena Heru memiliki penyakit bawaan yakni penyakit jantung.
"Jadi, Heru sudah kita bantar. Artinya, dia nyata secara hukum dianggap sakit. Sehingga, orang sakit sudah pasti gak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," ucap Rosmina.