Jakarta, IDN Times - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini mengagendakan sidang tuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro, atas kasus Jiwasraya. Namun, Benny dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Hal itu diketahui usai Majelis Hakim, Rosmina, mendengar penjelasan dari salah seorang dokter secara virtual.
"Terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus COVID. Oleh karenanya, kami berpendapat tidak menyidangkannya, itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya. Dan kami minta JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan, supaya kami punya dasar untuk membantar," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).