Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai efektif pada Maret mendatang.
“Insyaallah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital," kata Meutya dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komdigi usai lewat proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
