Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
Anggota Komisi X Fraksi PPP DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, RUU ini diusulkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza dikutip ANTARA, Rabu (11/10/2029).
Lalu apa dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas dalam Prolegnas 2020?