Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto ingin kepala desa ikut terlibat dalam memperkuat tata kelola kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026, tentang Pengelolaan Kesehatan, yang ditandatangani pada 11 Maret 2026.
Perpres ini dibuat sebagai aturan turunan untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Dalam Perpres ini, tata kelola kesehatan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat hingga ke kepala daerah.
“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” tulis Perpres tersebut.
