Jakarta, IDN Times -- Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 Tahun 2009, bahkan semestinya sudah diberikan dua tahun yang lalu.
Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”