Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur setelah terjerat dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan Kubtadi telah diteken Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, penunjukan Kuntadi telah sesuai dengan hasil tim penilaian akhir sebagaimana usulan Jaksa Agung, ST Burhanudin.
"Kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung. Kemudian, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo mengatakan, Istana akan memproses penunjukan Kuntadi setelah terbitnya Keppres tersebut.
"Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata dia.
