Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi. (Instagram/@kejatilampung).
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur karena dugaan kasus TPPU.
  • Penunjukan Kuntadi dilakukan melalui Keputusan Presiden yang telah ditandatangani setelah mendapat rekomendasi dari tim penilai akhir dan usulan Jaksa Agung ST Burhanudin.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Istana segera memproses administrasi dan mengirimkan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan jabatan baru tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah.

22 Juli 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan penunjukan Kuntadi dalam jumpa pers di Istana dan menyatakan bahwa proses administratif pengiriman petikan Keppres ke Kejaksaan Agung dilakukan hari itu juga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur setelah terjerat dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto, Kuntadi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.
  • Where?
    Penunjukan diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta dan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
  • When?
    Keputusan Presiden diteken pada Rabu, 22 Juli 2026, dan proses administratif penunjukan dilakukan pada hari yang sama.
  • Why?
    Kuntadi ditunjuk untuk mengisi posisi Jampidsus yang kosong setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah akibat dugaan keterlibatan dalam kasus TPPU.
  • How?
    Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan hasil tim penilaian akhir sesuai usulan Jaksa Agung dan akan diproses secara administratif oleh Istana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Presiden Prabowo memilih Pak Kuntadi jadi Jaksa baru yang urus perkara khusus. Dia gantiin Pak Febrie yang berhenti karena ada masalah uang. Surat keputusan dari Presiden sudah ditandatangani. Sekarang orang-orang di Istana lagi siapin semua berkas supaya Pak Kuntadi bisa mulai kerja di Kejaksaan Agung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas lembaga hukum. Prosesnya yang mengikuti hasil tim penilaian akhir serta usulan resmi dari Jaksa Agung mencerminkan transparansi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan posisi strategis ini diisi secara tepat dan terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur setelah terjerat dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan Kubtadi telah diteken Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, penunjukan Kuntadi telah sesuai dengan hasil tim penilaian akhir sebagaimana usulan Jaksa Agung, ST Burhanudin.

"Kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung. Kemudian, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Rabu (22/7/2026).

Prasetyo mengatakan, Istana akan memproses penunjukan Kuntadi setelah terbitnya Keppres tersebut.

"Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article