Kata Dasco soal Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie

- Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah merupakan kewenangan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
- Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Keppres penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus baru akan rampung dan diumumkan ke publik dalam pekan ini.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait perkara PT ASABRI, sementara penyidikannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukan nama Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febri Adriansyah merupakan kewenangan Presiden RI.
Dasco mengatakan, nama Kuntadi diusulkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi kekosongan kursi Jampidsus definitif.
"Kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
1. Istana tegaskan Keppres Kuntadi sebagai Jampidsus rampung pekan ini

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi memastikan, Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru pengganti Febrie Adriansyah yang mundur setelah terjerat kasus rampung pekan ini.
Dia mengatakan, nama Kuntadi sebagai Jampidsus masih terus dikaji secara matang. Ia pun memastikan proses penunjukan Jampidsus baru rampung pekan ini yang disertai dengan terbitnya Keppres.
"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senin (20/7/2026).
"Nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," tambahnya.
2. Prabowo terima usulan nama Kuntadi sebagai Jampidsus baru

Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Hal itu disampaikan Mensesneg RI, Prasetyo Hadi setelah menggelar rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
"Ya kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi)," ujar Prasetyo Hadi
Istana menerima surat usulan nama calon Jampidsus pada Selasa (14/7/2026). Usulan tersebut muncul sekaligus menindaklanjuti keputusan Febrie yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka kasus dugaan mega korupsi.
"Jadi, per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Ketua DPP Gerindra itu.
3. Febrie Adriansyah jadi tersangka TPPU

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP. Febrie saat ini juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

















