Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pramono Ancam Tindak Tegas Swasta yang Timbun Sampah Ilegal
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). (Dok. Pemprov DKI Jakarta).

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, akan menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal di Jakarta. Menurut dia, praktik tersebut menjadi salah satu penyebab penumpukan sampah di sejumlah titik, termasuk di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. 

Pernyataan itu disampaikan Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). 

Menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Pramono mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangani persoalan tersebut. 

“Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas LIngkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat,” kata Pramono.

1. Swasta disebut timbun sampah di lahan publik

Ilustrasi tumpukan sampah plastik produksi rumah tangga (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pramono mengatakan, pihak swasta yang memiliki izin pengelolaan sampah kawasan seharusnya hanya mengirimkan residu ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Namun, dalam praktiknya justru ditemukan sampah ditimbun di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter di kawasan Penjaringan. 

“Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” kata Pramono.

2. Pemprov kerahkan 10 truk, target bersih dalam dua pekan

Deretan truk sampah konvoi dari TPA Suwung terparkir di Jalan Basuki Rahmat, kawasan Kantor Gubernur Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Untuk menangani penumpukan sampah di lokasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 10 truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA). 

Pramono mengatakan, proses pembersihan ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan dengan mengangkut sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari. 

“Pembersihan di lokasi tersebut (Penjaringan) membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini,” kata dia.

3. Minta warga lapor lewat JAKI

Ilustrasi pengaduan publik di aplikasi JAKI (Jakarta Kini). (jakarta.go.id)

Selain melakukan pembersihan, Pramono meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan penumpukan sampah di lingkungan sekitar melalui aplikasi JAKI. Pemprov DKI akan terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta. 

Dia menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, pengelola kawasan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah dapat dikenai teguran tertulis hingga dipublikasikan sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sementara itu, pemegang izin pengelolaan sampah maupun izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Curated For You

Editorial Team

Related Article