Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Pramono Anung menyampaikan sebanyak 96 pegawai di Pemprov DKI Jakarta telah mematuhi instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.
Meski demikian, Pramono mengakui masih ada 4 persen pegawai yang melanggar. Pramono menegaskan apabila ASN melanggar Ingub maka akan dibina.
"Jadi yang 4 persen tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Ada dua, dibina serius atau dibinasakan," kelakar Pramono di Balai Kota (7/5/2025)