Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono Minta Satpol PP Awasi ASN Pakai Kendaraan Pribadi

Gubernur Pramono Anung naik transportasi umum di hari pertama pemberlakuan Ingub, Rabu (30/4/2025). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur Pramono Anung naik transportasi umum di hari pertama pemberlakuan Ingub, Rabu (30/4/2025). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • Gubernur DKI Jakarta mewajibkan ASN dan PPPK naik transportasi umum setiap Rabu.
  • Pramono Anung meminta Satpol PP mengawasi dan memantau pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi.
  • Pemprov DKI menghentikan penyediaan sarana transportasi dinas bagi para pegawai pada hari Rabu untuk mendorong mereka naik transportasi publik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menggunakan kendaraan pribadi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh pegawai menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

“Kalau mereka nggak patuh, pasti akan kesulitan sendiri. Karena kami tidak menyiapkan transportasi untuk mereka,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

1. Pengawasan berlapis

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berlapis. Ia bahkan meminta Satpol PP memantau langsung siapa saja yang masih datang ke kantor dengan kendaraan pribadi.

“Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu. Dan parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi, pasti ketahuan,” ujar dia menegaskan.

2. Pemprov DKI hentikan fasilitas transportasi dinas

Gubernur Pramono Anung naik transportasi umum di hari pertama pemberlakuan Ingub, Rabu (30/4/2025). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur Pramono Anung naik transportasi umum di hari pertama pemberlakuan Ingub, Rabu (30/4/2025). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pramono menegaskan, Pemprov DKI juga menghentikan penyediaan sarana transportasi dinas bagi para pegawai pada hari tersebut.

“Setiap hari Rabu, Pemerintah Jakarta tidak lagi menyiapkan bus atau sarana apa pun. Ini untuk membuat mereka mau naik transportasi publik,” kata Pramono.

3. Kurangi kemacetan dan polusi

Gubernur Pramono Anung naik transportasi umum di hari pertama pemberlakuan Ingub, Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gubernur Pramono Anung naik transportasi umum di hari pertama pemberlakuan Ingub, Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar simbolik. Ia menegaskan bahwa aktivitas puluhan ribu pegawai yang berpindah ke transportasi umum bisa berdampak signifikan terhadap kondisi lalu lintas dan lingkungan ibu kota.

“Saya tahu bahwa ini akan mengurangi kemacetan, polusi, dan juga pasti menurunkan kolusi. Karena aktivitas 65 ribu orang setiap Rabu itu dampaknya besar,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us