ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Berlaku Mulai Besok!

- Pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib gunakan transportasi umum mulai 30/4/2025.
- Aturan bertujuan untuk dukung kebijakan pengurangan polusi dan mobilitas hijau.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan moda transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, maupun saat tugas dinas mulai Rabu (30/4/2025).
1. Wajib naik transportasi umum untuk dukung kebijakan berorientasi lingkungan

Aturan tersebut dimuat dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta merealisasikan tata kelola pemerintah yang peduli dengan lingkungan serta mendukung mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
2. Pengawasan dan pengecualian penggunaan transportasi umum

Pegawai Pemprov DKI Jakarta juga diperbolehkan memanfaatkan berbagai jenis transportasi yang tergolong sebagai angkutan umum massal, seperti TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antarjemput karyawan/pegawai.
Namun, pengecualian diberikan kepada pegawai dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu sehingga dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Dalam rangka pengawasan, kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pegawainya menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” kata Chaidir.
3. Alur pelaporan ke gubernur dan instansi terkait

Dalam penyelenggaraannya, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.
Kemudian, laporan tersebut dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.