Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI tengah menggodok aturan baru mengenai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) menyusul telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur ekosistem kendaraan listrik secara adil. Apalagi, pengguna kendaraan listrik telah menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas.
"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen," ucapnya dikutip laman resmi Pemprov DKI, Senin (20/4/2026).
