Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pramono: DKI Akan Atur Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik Secara Adil
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai melakukan pelantikan di Balai kota, Rabu (15/4/2026).(IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan baru kendaraan listrik agar penerapan kebijakan dan fasilitasnya lebih adil bagi seluruh pengguna.
  • Pramono Anung memastikan Pemprov DKI akan meluncurkan enam paket insentif PBB-P2 tahun anggaran 2026 untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
  • Sebagai antisipasi dampak El Nino, Pemprov DKI menjalin kerja sama antar daerah dan menyiapkan bantuan sarana produksi seperti pompa air guna menjaga ketahanan pangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
20 April 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI tengah menggodok aturan baru mengenai kendaraan listrik setelah terbitnya Permendagri. Ia menegaskan kebijakan tersebut akan mengatur ekosistem kendaraan listrik secara adil.

Tahun anggaran 2026

Pramono mengungkapkan Pemprov DKI akan meluncurkan enam paket kebijakan insentif PBB-P2 untuk tahun anggaran 2026 guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

kini

Pemprov DKI telah menjalin kerja sama dengan daerah lain untuk mengamankan pasokan pangan serta mengantisipasi dampak El Nino dengan memberikan dukungan sarana produksi seperti pompa air di daerah produsen.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan baru terkait kendaraan listrik serta menyiapkan enam paket kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026.
  • Who?
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pihak yang menggagas dan memastikan kebijakan tersebut berjalan secara adil.
  • Where?
    Kegiatan penyusunan aturan dan kebijakan berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan kerja sama juga dilakukan dengan sejumlah daerah penghasil pangan di Indonesia.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Senin, 20 April 2026, sementara peluncuran paket kebijakan PBB-P2 direncanakan dalam waktu dekat pada tahun anggaran 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan keadilan bagi pengguna kendaraan listrik, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta mengantisipasi dampak El Nino terhadap pasokan pangan ibu kota.
  • How?
    Pemprov DKI menyiapkan regulasi baru kendaraan listrik, meluncurkan insentif pajak daerah, menjalin kerja sama antarwilayah, dan memberikan dukungan sarana produksi seperti pompa air bagi daerah terdampak kekeringan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Pramono, Gubernur Jakarta, bilang sekarang lagi buat aturan baru untuk mobil listrik supaya adil. Mobil listrik itu dulu dapat banyak kemudahan, kayak pajak nol dan bebas ganjil-genap. Sekarang juga mau ada aturan pajak baru buat bantu ekonomi. Terus Jakarta kerja sama dengan daerah lain biar beras aman kalau musim kering datang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI tengah menggodok aturan baru mengenai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) menyusul telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur ekosistem kendaraan listrik secara adil. Apalagi, pengguna kendaraan listrik telah menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas.

"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen," ucapnya dikutip laman resmi Pemprov DKI, Senin (20/4/2026).

1. Pemprov DKI komitmen jaga stabilitas

Ilustrasi Jakarta persiapan Tahun Baru di Bundaran HI. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono menambahkan Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya dengan mengeluarkan paket insentif baru di sektor pajak. Pramono mengungkapkan, terdapat enam paket kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026 yang segera diluncurkan.

"Kami segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026, yang kurang lebih ada enam paket kebijakan," ujar Pramono.

2. Antisipasi dampak El Nino

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Pedagang Mulai Pindah Hari Ini (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Untuk menjaga stabilitas ekonomi, Pemprov DKI juga telah mengantisipasi dampak El Nino di daerah produsen agar tak mengganggu hasil panen. Pramono menyebut, Jakarta akan memberikan dukungan sarana produksi, seperti pompa air agar produksi beras tetap terjaga saat musim kemarau.

"Kalau ada persoalan El Nino dan kemudian berdampak pada daerah tersebut, Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan bantuan, salah satunya misalnya pompa dan sebagainya," katanya.

Terkait antisipasi telah El Nino Pramono menjelaskan, Jakarta telah menjalin kerja sama dengan daerah lain untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat.

"Misalnya beras dan yang lain-lain, kami sekarang ini sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah yang sudah berjalan dengan baik," ujar Pramono

3. Aturan baru pajak mobil listrik

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Pedagang Mulai Pindah Hari Ini (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tak lagi otomatis dikecualikan dari obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua instrumen pajak ini dibebaskan hingga nol persen sebagai upaya stimulan buat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik telah diklasifikan kembali sebagai obyek pajak yang sah secara hukum.

Penghitungan pajak kendaraan listrik mulai disetarakan dengan kendaraan konvensional, berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan. Besaran pajak yang harus dibayar bisa berbeda-beda antarprovinsi, tergantung kebijakan pemerintah provinsi yang menjadi lokasi kendaraan tersebut terdaftar.

Editorial Team