Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan membongkar bahkan mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia mengatakan, sebanyak 397 lapangan padel yang ada di Jakarta ilegal atau tak berizin.
Namun, pihaknya masih mendalami berapa jumlah yang telah mengantongi izin dan berapa yang belum.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Karena kami mensinyalir bahwa ada, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucap Pramono di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
