Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pramono Anung jelang mendaftar ke KPUD DKI Jakarta pada Rabu (28/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Pramono Anung jelang mendaftar ke KPUD DKI Jakarta pada Rabu (28/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab), Pramono Anung, tidak harus mundur dari jabatannya meski mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Gubernur DKI Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan saat ini kandidat kepala daerah yang masih menduduki jabatan di pemerintahan tidak harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai peserta kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di