Suasana kantor pelayanan Kemenkumham Jatim saat sebagain pegawai terapkan WFA. (Dok. Humas Kemenkumham Jatim)
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini kita berharap ASN dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta memiliki keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” ucap Nanik dikutip Kamis (19/6/2025).