Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Dalam rancangan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun. Sementara itu, modal disetor ditetapkan sebesar Rp4,8 triliun.
"Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun," ucap Pramono dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI, Kamis (1/12027)
