Pramono Siapkan Dana Cadangan DKI Jakarta Rp5,6 Triliun

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Dana Cadangan Daerah Rp5,6 triliun yang dialokasikan bertahap untuk menjaga kemampuan pembayaran pokok, kesinambungan fiskal, dan mengantisipasi tekanan APBD.
Dana cadangan ditujukan membiayai pembangunan prasarana serta sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sumber dana berasal dari surplus APBD atau penyisihan penerimaan daerah; sebelum digunakan, dana dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, dan likuiditas.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan.
"Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD," ujar Pramono dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/9/2026).
1. Dana untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana yang tidak dibebankan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI, Kamis (1/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatingrum) Dia mengatakan dana tersebut untuk memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembiayaan kreatif dan juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
"Dana Cadangan Daerah digunakan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Daerah," ujar Pramono
2. Dana Cadangan dari surplus APBD

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI, Kamis (1/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatingrum) Dia mengatakan pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama belum digunakan, Dana Cadangan dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan memperhatikan risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas," katanya.
3. Instrumen jaga fiskal Jakarta

Ilustrasi Jakarta, Bundaran HI (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah.
"Pengaturan ini sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan pembangunan Jakarta tetap berjalan, serta menjaga pembiayaan pembangunan dan kesinambungan fiskal daerah tetap dikelola secara bertanggung jawab," ujar Pramono.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)
















