Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

Intinya sih...

  • KPK yakin hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka buron mengajukan praperadilan.

  • SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.

  • KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan masih berfokus untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim untuk praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 1 Tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

"Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar dia.

SEMA Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).

"SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," kata Budi.

Ia mengingatkan SEMA tersebut diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.

"Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," katanya.

Budi juga menjelaskan KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO. Bahkan, saat ini, KPK masih berfokus untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

Selain itu, lanjut Budi, KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

"Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," ujarnya.


Editorial Team