Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buronan KPK Paulus Tannos Minta Status Tersangka Dicabut

Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
Intinya sih...
  • Buronan KPK Paulus Tannos menggugat KPK untuk mencabut status tersangkanya karena menilai tidak sah.
  • Kewarganegaraan ganda Paulus Tannos juga disinggung dalam sidang tersebut, menurutnya syarat identitas untuk penetapan tersangka tidak sah.
  • Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, namun harus melalui proses ekstradisi lebih dulu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buronan KPK itu meminta status tersangkanya dicabut karena menurutnya tidak sah.

“Objek Praperadilan yaitu Surat Perintah Penangkapan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik. Di dalam objek praperadilan yang menandatangani adalah Wakil Ketua Termohon (KPK) atas nama Nurul Ghufron, bukan penyidik. Kenapa? Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, sebetulnya kedudukan Pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, karenanya harus disampaikan yang menandatangani bukan penyidik,” ujar Kuasa Hukum Tannos dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Kewarganegaraan ganda Paulus Tannos juga disinggung dalam sidang tersebut. Menurutnya, syarat identitas untuk penetapan tersangka tidak sah.

"Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan," ujarnya.

"Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019," ujar lanjutnya.

Pengacara Paulus Tannos menilai kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

"Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah," ujar Damian.

Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
  3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Diketahui, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Namun, Paulus Tannos tak bisa langsung digiring ke Indonesia. Sebab, harus melalui proses ekstradisi lebih dulu. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Bareskrim Tangkap Kurir Bawa Ekstasi saat Kecelakaan di Lampung

24 Nov 2025, 16:16 WIBNews