Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

1. Penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka sudah sah

Default Image IDN

Menurut Hakim, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai hukum.  Dengan begitu, penetapan dia sebagai tersangka sudah sah.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim.

2. KPK apresiasi putusan PN Jakarta Selatan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di