Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Tenang Saja, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pasti Kita Tahan

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi bagi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Ia diketahui telah menjadi tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Plt Deputi Peninidakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya mengatakan bahwa masa penahanan Hasbi Hasan hanya soal waktu. Ia menjamin Hasbi Hasan akan ditahan.

"Tenang saja, waktunya kita tahan, kita tahan," ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

1. KPK bantah dapat tekanan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep membantah adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga Hasbi Hasan belum ditahan. penyidikan pun tetap berjalan meski Hasbi Hasan belum ditahan

"Gak ada (tekanan)," ujarnya.

2. Baru Dadan Tri Yudianto yang ditahan KPK

Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)
Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)

Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara dengan mentapkan dua tersangka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan bahwa Hasbi Hasan punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuannya mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Saat itu Dadan mengatakan bahwa ia memiliki teman dari Semarang yang tengah menghadapi perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Teman yang ia maksud adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron.

3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri diduga nikmati suap Rp11,2 M

Tersangka suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)
Tersangka suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)

Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.

Setelah uang diterima, perkara kasasi kemudian diatur sesuai permintaan Heryanto Tanaka. Hal itu juga disampaikan kepada pengacara Heryanto Tanaka, Yosep Parera dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'.

"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us